Undang-undang
No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai regulasi revisi atas
undang-undang no. 22 tahun 1999, maka pelbagai kewenangan serta pembiayaan kini
dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan lebih nyata dan riil. Mulai saat ini
pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang besar untuk merencanakan, merumuskan,melaksanakan,
serta mengevaluasi kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat. Dalam menjalankan tugas dan perannya pemerintah
daerah diharapkan dapat mengalokasi sumber-sumber daya dan memahami
masalah-masalah public secara efisien, mampu mendiagnosa dan memperbaiki
kegagalan-kegagalan pasar yang tengah atau pernah terjadi,siap menyediakan
barang-barang public yang tidak dapat
disediakan oleh pasar, hingga bisa menyusun/memformulasi regulasi yang efektif
dan tak mendistorsi pasar.
Sekarang
pemerintah daerah tidak lagi sekedar sebagai pelaksana operasional
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh pusat, seperti
pada masa orde baru, tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menjadi agen
penggerak pembangunan di tingkat daerah/local. Ada bebrapa faktor yang dapat
membuat pelaksanaan otonomi daerah kondusif terhadap kebijakan pembangunan
(khususnya pembangunan ekonomi), diantaranya adalah dilokasikannya
(didaerahkannya) perijinan-perijina. Pada masa lalu (orde Baru,misalnya),
beberapa bentuk perijinan (penanaman modal dan kegiatan dunia usaha) pada
umumnya harus diselesaikan di Jakarta, kini perijinan tersebut dapat
diselesaikan di daerah sehingga pengurusannya lebih mudah,cepat,dan (Dengan
biaya yang lebih) murah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar