Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi dua, yaitu
kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis dan peraturan tidak
tertulis yang disepakati umum (konvensi). Kebijakan publik dibuat
bermacam-macam bentuknya, antara lain sebagai berikut.
a) Peraturan
Perundang-Undangan
1.
UUD 1945
2.
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
3.
Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan Presiden
6.
Peraturan Daerah
b) Pidato
Pejabat Tinggi
1.
Pidato presiden setiap tanggal 16
Agustus
2. Pidato
presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
3. Pernyataan
pejabat negara.
c) Program-Program
Pemerintah
1.
APBN dan APBD
2.
Arah kebijakan
3.
Proyek-proyek.
d) Tindakan
yang Dilakukan Pemerintah
1. Perjanjian
yang dilakukan presiden dengan negara lain
2. Kehadiran
presiden ke daerah, kongres partai, munas ormas, dan sebagainya
Adapun yang
termasuk kebijakan publik, antara lain:
1.
Kebijakan kenaikan kenaikan tarif
angkutan,
2.
Kebijakan cukai tembakau,
3.
Kebijakan pajak kedaran mewah,
4.
Program transigrasi, dan
5.
Program wajib belajar sembilan tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar