Dalam menjalankan tugasnya guru harus memiliki 4 kompetensi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial (Depdiknas, 2005 : 24, 90 – 91).
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus
dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek
seperti moral, emosional, dan intelektual.
Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus
mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa
memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru
harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan
kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati,
yaitu:
a. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b. Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
h. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
i. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh
suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk
mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan
rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus tetap tegar dalam
melaksakan tugas sebagai seorang guru.
Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar
semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat
mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan
berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu
pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik siswa sebagai pribadi dan sebagai
anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan
menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat. Guru dituntut
harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca,
mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana
cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat.
Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan
kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati
adalah:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan
yang perlu dicontoh dan merupkan suritauladan dalam kehidupanya sehari-hari.
Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat, dalam rangka pelaksanaan
proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinnya kemampuan tersebut, otomatis
hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika
ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru tidak akan
mendapat kesulitan. Kemampuan sosial meliputi
kemampuan guru dalam berkomunikasi,
bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa
yang menyenangkan.
Kriteria kinerja guru yang harus dilakukan adalah:
a. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status social ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru
mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
Guru harus selalu meng-update, dan menguasai
materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan
dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca
buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan
kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Kompetensi atau kemampuan
kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:
a. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai
peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam
mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa
sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui
latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b. Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan
siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan
strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong
siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta
dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran
menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja,
belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
c. Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru
harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan.
Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok,
korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.
d. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik,
guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis
tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat.
Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan
dapat memotivasi siswa belajar. Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
proses pembelajaran dapat diamati dari
aspek-aspek:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara
kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Daftar Pustaka
http://www.mengejarasa.com/2014/10/makalah-penilaian-kinerja-guru.html
https://teguhsasmitosdp1.files.wordpress.com/2010/06/22-kode-04-b3-penilaian-kinerja-guru.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar