Pengertian Kebijakan pendidikan adalah
proses suatu penilaian terhadap sistem nilai dan faktor-faktor kebutuhan
situasional yang sudah dirumuskan secara strategis oleh lembaga pendidikan yang
dijabarkan dari visi dan misi pendidikan dan di operasikan dalam sebuah lembaga
pendidikan sebagi perencanaan umum dalam rangka untuk mengambil keputusan agar
tujuan pendidikan yang di inginkan bisa tercapai.
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki
karakteristik yang khusus, yakni:
1.
Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus
memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi
pada pendidikan.
2.
Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan
atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan
secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus
memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku
di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah
tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang
legitimat.
3.
Memiliki konsep operasional.
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus
mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah
sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin
dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung
pengambilan keputusan.
4.
Dibuat oleh yang berwenang.
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki
kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan
dan lingkungan di luar pendidikan. Para administrator pendidikan,
pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan
pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5.
Dapat dievaluasi. Kebijakan
pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk
ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan
jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan
pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah
dan efektif.
Memiliki sistematika. Kebijakan pendidikan tentunya
merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang
jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun
dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar
kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh
strukturnya akibat serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu
sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya
kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara
eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan
politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau
disamping dan dibawahnya, serta daya saing produk yang berbasis sumber daya
lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar