Kamis, 12 Januari 2017

Aktor Dan Pelaku Pembuat Kebijakan Publik Dan Pendidikan



Aktor dan pelaku pembuat kebijakan publik dan pendidikan merupakan orang / kelompok orang yang bertugas menganalisis/merumuskan/menyusun kebijakan. Pejabat pembuat kebijakan adalah orang yang mempunyai wewenang yang sah untuk ikut serta dalam formulasi hingga penetapan kebijakan publik, walau dalam kenyataannya beberapa orang yang mempunyai wewenang sah untuk bertindak dikendalikan oleh orang lain. Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Mark Olsen, Jhon Codd, dan Anne-Mari O’Neil, kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi, bagi Negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan perlu mendapatkan prioritas utama dalam ere-globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Demokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Pejabat pembuat kebijakan terbagi menjadi dua, yaitu pembuat kebijakan primer dan pembuat kebijakan suplementer/sekunder/pendukung. Pembuat kebijakan primer adalah aktor-aktor atau stakeholder yang mempunyai wewenng konstitusional langsung untuk bertindak , misalnya wewenang bertindak di parlemen yang tidak harus tergantung pada unit pemerintah lainnya. Sedangkan pembuat kebijakan suplementer/ sekunder/pendukung (tak resmi), seperti instansi administrasi, harus mendapat wewenang untuk bertindak dari lembaga yang lainnya(pembuat kebijakan primer) dan karena itu, paling tidak secara potensial, ia tergantung atau dapat dikendalikan oleh pembuat kebijakan primer. Dalam pendidikan, Pelaku kebijakan primer (resmi) pendidikan adalah perorangan atau lembaga yang secara legal memiliki tanggungjawab berkenaan dengan pendidikan.. pembuat kebijakan suplementer/ sekunder/pendukung  pendidikan adalah individu atau organisasi yang terdiri dari kelompok kepentingan, partai politik, dan media.
Pejabat pembuat kebijakan diantaranya adalah:
a.     Legislatif
Legislatif mengerjakan tugas yang berhubungan dengan tugas politik sentral dalam pembuatan peraturan dan pembentukan kebijakan dalam suatu sistem politik. Legislatif lebih berperan dalam pembentukan kebijakan di negara-negara demokratis daripada di negara-negara otoriter.
b.    Eksekutif
Efektifitas pemerintah selaku lembaga eksekutif secara substansial tergantung pada kepemimpinan eksekutif, baik dalam pembentukan kebijakan maupun dalam pelaksanaan kebijakan.
c.     Instansi Administrasif
Instansi administrasif merupakan sumber utama usulan perundang-undangan dibuat dalam suatu sistem politik. Instansi administrasif tidak hanya mampu mengusulkan perundangan yang dibutuhkan/diinginkan tetapi, secara aktif merekamendekati dan berusaha untuk mendesakkan penggunaannya.
d.    Lembaga Peradilan
Tinjauan hukum  merupakan kekuasaan pengadilan untuk untuk menentukan hukum bagi kegiatan legislatif dan cabang-cabang eksekutif serta mengumumkan pembatalan dan tidak berlakunya bila didapati kegiatan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Partisipasi Non-Pemerintah dalam Pembuat Kebijakan
a.     Kelompok Kepentingan
Kelompok Kepentingan merupakan sumber utama pemerintah dalam memroses kebijakan-kebijakan public ke depan. Dari kelompok-kelompok kepentingan inilah, biasanya pemerintah menggali keinginan-keinginan atau kebutuhan-kebutuhan warga yang belum dapat diberikn atau disediakan dengan baik, sehingga dikemudian hari pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih komperhensif dan mampu menjawab keinginan/tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya.
b.    Partai Politik
Di Negara-negara demokratis sekalipun partai politik berperan sentral manakala kompetisi pada pemilihan umum dalam rangka untuk mengawasi sekaligus mengisi orang-orang di pemerintahan.
c.     Warga Negara Sebagai Individu
Warga negara  mempunyai hak untuk di dengarkan dan pejabat mempunyai kewajiban untuk mendengarkan. Warga Negara sebagai individu mempunyai peluang untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan keputusan.

Aktor Kebijakan Publik di Indonesia
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), perannya adalah untuk menetapkan UUD, Menetapkan Tap MPR, dan Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perannya adalah untuk membentuk Undang- Undang bersama dengan Presiden.
3.      Presiden, tugasnya untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR, dan menetapkan Peraturan Presiden pengganti Perpu.
4.      Pemerintah, seperti :
a.       Presiden sebagai kepala pemerintahan(pemerintah pusat).
b.      Menteri, menetapkan Peraturan Menteri atau Kepututusan menteri sebagai peraturan pelaksanaan.
c.       Lembaga Pemerintah Non-Departemen, menetapkan peraturan-peraturan yang bersifat teknis, yaitu peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.
d.      Direktorat Jendral, Menetapkan/mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis dibidangnya masing-masing.
e.       Badan-Badan Negara Lainnya (BUMN, Bank Sentral, dan lain-lain), mengeluarkan/menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang berisi perincian dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur di bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
f.       Pemerintah Daerah Provinsi, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi dengan persetujuan DPRD Provinsi.
g.      Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, menetapkan Peraturan dengan persetujuan DPRD Provinsi/Kotan Daerah Kabupaten/Kota.
5.      Kepala Desa, menetapkan peraturan dari keputusan desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD).
6.      Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
7.      Dewan Perwakilan Daerah Kota/Kabupaten, menetapkan Peraturan Daerah Kota/Kabupaten bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
8.      Badan Perwakilan Desa (BPD), menetapkan Peraturan Desa atau Keputusan Desa bersama-sama dengan Kepala Desa.

4 komentar: