Aktor dan pelaku
pembuat kebijakan publik dan pendidikan merupakan orang / kelompok orang yang bertugas menganalisis/merumuskan/menyusun
kebijakan. Pejabat pembuat
kebijakan adalah orang yang mempunyai wewenang yang sah untuk ikut serta dalam
formulasi hingga penetapan kebijakan publik, walau dalam kenyataannya beberapa
orang yang mempunyai wewenang sah untuk bertindak dikendalikan oleh orang lain.
Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Sebagaimana
dikemukakan oleh Mark Olsen, Jhon Codd, dan Anne-Mari O’Neil, kebijakan
pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi, bagi
Negara-bangsa dalam persaingan global, sehingga kebijakan perlu mendapatkan
prioritas utama dalam ere-globalisasi. Salah satu argument utamanya adalah
bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Demokrasi yang memberikan hasil
adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Pejabat pembuat kebijakan terbagi menjadi dua, yaitu pembuat kebijakan
primer dan pembuat kebijakan suplementer/sekunder/pendukung. Pembuat kebijakan
primer adalah aktor-aktor atau stakeholder yang mempunyai wewenng
konstitusional langsung untuk bertindak , misalnya wewenang bertindak di
parlemen yang tidak harus tergantung pada unit pemerintah lainnya. Sedangkan
pembuat kebijakan suplementer/ sekunder/pendukung (tak resmi), seperti instansi
administrasi, harus mendapat wewenang untuk bertindak dari lembaga yang
lainnya(pembuat kebijakan primer) dan karena itu, paling tidak secara
potensial, ia tergantung atau dapat dikendalikan oleh pembuat kebijakan primer.
Dalam pendidikan, Pelaku kebijakan primer (resmi) pendidikan adalah perorangan
atau lembaga yang secara legal memiliki tanggungjawab berkenaan dengan
pendidikan.. pembuat kebijakan suplementer/ sekunder/pendukung pendidikan adalah individu atau organisasi
yang terdiri dari kelompok kepentingan, partai politik, dan media.
Pejabat pembuat kebijakan diantaranya adalah:
a. Legislatif
Legislatif
mengerjakan tugas yang berhubungan dengan tugas politik sentral dalam pembuatan
peraturan dan pembentukan kebijakan dalam suatu sistem politik. Legislatif
lebih berperan dalam pembentukan kebijakan di negara-negara demokratis daripada
di negara-negara otoriter.
b. Eksekutif
Efektifitas
pemerintah selaku lembaga eksekutif secara substansial tergantung pada
kepemimpinan eksekutif, baik dalam pembentukan kebijakan maupun dalam
pelaksanaan kebijakan.
c. Instansi
Administrasif
Instansi
administrasif merupakan sumber utama usulan perundang-undangan dibuat dalam
suatu sistem politik. Instansi administrasif tidak hanya mampu mengusulkan
perundangan yang dibutuhkan/diinginkan tetapi, secara aktif merekamendekati dan
berusaha untuk mendesakkan penggunaannya.
d. Lembaga
Peradilan
Tinjauan hukum merupakan kekuasaan pengadilan untuk untuk
menentukan hukum bagi kegiatan legislatif dan cabang-cabang eksekutif serta
mengumumkan pembatalan dan tidak berlakunya bila didapati kegiatan tersebut
bertentangan dengan undang-undang.
Partisipasi Non-Pemerintah dalam Pembuat Kebijakan
a. Kelompok
Kepentingan
Kelompok
Kepentingan merupakan sumber utama pemerintah dalam memroses
kebijakan-kebijakan public ke depan. Dari kelompok-kelompok kepentingan inilah,
biasanya pemerintah menggali keinginan-keinginan atau kebutuhan-kebutuhan warga
yang belum dapat diberikn atau disediakan dengan baik, sehingga dikemudian hari
pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih komperhensif dan mampu menjawab
keinginan/tuntutan dan kebutuhan masyarakatnya.
b. Partai
Politik
Di
Negara-negara demokratis sekalipun partai politik berperan sentral manakala
kompetisi pada pemilihan umum dalam rangka untuk mengawasi sekaligus mengisi
orang-orang di pemerintahan.
c. Warga
Negara Sebagai Individu
Warga
negara mempunyai hak untuk di dengarkan
dan pejabat mempunyai kewajiban untuk mendengarkan. Warga Negara sebagai
individu mempunyai peluang untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan
keputusan.
Aktor Kebijakan
Publik di Indonesia
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), perannya adalah untuk menetapkan UUD, Menetapkan
Tap MPR, dan Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), perannya adalah untuk membentuk Undang- Undang bersama
dengan Presiden.
3. Presiden,
tugasnya untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR, dan menetapkan Peraturan
Presiden pengganti Perpu.
4. Pemerintah,
seperti :
a. Presiden
sebagai kepala pemerintahan(pemerintah pusat).
b. Menteri,
menetapkan Peraturan Menteri atau Kepututusan menteri sebagai peraturan
pelaksanaan.
c. Lembaga
Pemerintah Non-Departemen, menetapkan peraturan-peraturan yang bersifat teknis,
yaitu peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi
derajatnya.
d. Direktorat
Jendral, Menetapkan/mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang bersifat
teknis dibidangnya masing-masing.
e. Badan-Badan
Negara Lainnya (BUMN, Bank Sentral, dan lain-lain), mengeluarkan/menetapkan
peraturan-peraturan pelaksanaan yang berisi perincian dari ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang mengatur di bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
f. Pemerintah
Daerah Provinsi, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi dengan persetujuan DPRD
Provinsi.
g. Pemerintah
Daerah Kota/Kabupaten, menetapkan Peraturan dengan persetujuan DPRD
Provinsi/Kotan Daerah Kabupaten/Kota.
5. Kepala
Desa, menetapkan peraturan dari keputusan desa dengan persetujuan Badan
Perwakilan Desa (BPD).
6. Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi, menetapkan Peraturan Daerah Provinsi bersama-sama
dengan Pemerintah Daerah Provinsi.
7. Dewan
Perwakilan Daerah Kota/Kabupaten, menetapkan Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
8. Badan
Perwakilan Desa (BPD), menetapkan Peraturan Desa atau Keputusan Desa
bersama-sama dengan Kepala Desa.
ada daftar pustakanya gak
BalasHapusMakasih materinya!
Hapusmantap
BalasHapusDeskripsikan dua jenis aktor dan tindakannya dalam kebijakan publik perspektif teori pilihan
BalasHapus