Kamis, 12 Januari 2017

Konsep Mutu dalam Pendidikan



Mutu pendidikan, menurut Beeby yang dikutip oleh Noesan (2003), dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu perspektif ekonomi, sosiologi, dan pendidikan.

1.    Perspektif Ekonomi
Pendidikan yang bermutu dapat meningkatkan kesejahteraan hidup manusia sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Menurut Bowen (1980), bahwa pendidikan dapat memberikan keuntungan dalam bentuk moneter melalui peningkatan kemampuan dan keterampilan individu sehingga mereka dapat bekerja dan berpenghasilan, yang akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan hidupnya.
2.    Perspektif Sosiologi
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang bermanfaat terhadap seluruh masyarakat dilihat dari kebutuhan masyarakat itu sendiri, seperti kebutuhan masyarakat akan hubungannya di dalam kelompok (misalnya berinteraksi sesama anggota masyarakat), perkembangan budaya masyarakat, serta mempersiapkan masyarakat untuk dapat menerima perubahan dan perkembangan teknologi.
           3.    Perspektif Pendidikan
Pendidikan bermutu menurut perspektif pendidikan dapat dilihat dari sisi prestasi siswa, proses pembelajaran, kemampuan lulusan dalam mengembangkan potensinya di masyarakat serta dalam hal memecahkan masalah dan berpikir kritis.

Menilai sebuah mutu pendidikan adalah sebuah proses menilai layanan dari sebuah sekolah. Arismunandar mengemukakan bahwa manajemen pendidikan yang bermutu berdasarkan pada sebuah standar pelayanan minimal dengan sejumlah indikator, yaitu:
1.    Manajemen Kurikulum dan Proses Belajar Mengajar
Standarisasi manajemen mutu kurikulum dan kegiatan belajar mengajar bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga sekolah mencapai derajat prestasi tinggi dalam pelaksanaan kurikulum nasional dan lokal. Sebagai konsekuensi penerimaan kurikulum nasional dan lokal, setiap lembaga pendidikan perlu mengukur keberhasilan pencapaian kurikulernya melalui alokasi waktu belajar sesuai dengan standar nasional dan daya serap kurikulum nasional yang bergerak antara minimal 75%-90%. Sebagai konsekuensi dari itu sekolah perlu mengembangkan sistem perencanaan waktu belajar di kelas dan di luar kelas yang sedemikian rupa untuk mengejar target kurikulum sebagaimana dituangkan dalam garis-garis besar progra pengajaran (GBPP).
2.    Organisasi dan Kelembagaan Sekolah
Standarisasi organisasi dan manajemen mutu berbasis sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa struktur, personalia, dan uraian tugas telah disusun sedemikian rupa sehingga mencerminkan sistem organisasi yang profesional. Dari segi struktur kelembagaan sekolah harus mecerminkan bidang tugasnya termasuk pertimbangan unit-unit kerja yang diperlukan berdasarkan analisis jabatan. Dari segi personalia, diperlukan standarisasi mengenai kualifikasi profesional pejabat yang mendukung jabatan terutama pada posisi kepala dan wakil kepala sehingga tidak lagi terjadi pengisian jabatan-jabatan itu oleh personil yang tidak memenuhi persyaratan. Harus dipahami bahwa posisi kepala sekolah hendaknya lebih menekankan pelaksanaan fungsi kepemimpinan ketimbang kekuasaan. Dari segi pembagian tugas, harus dapat dijamin bahwa semua personil mendapat tugas yang adil dan dari segi uraian tugas pula dapat dijamin bahwa semua personil sekolah mengetahui tugas-tugasnya dengan jelas dan berdasarkan hal itu kinerja mereka dinilai.
3.    Manajemen Mutu Sarana dan Prasarana
Standarisasi manajemen mutu sarana dan prasarana dimaksudkan untuk memastikan bahwa ketersediaan sarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran, yang meliputi; ketersediaan lahan, bangunan, peralatan/laboratorium/media, buku teks, dan sarana olahraga. Lahan sekolah seharusnya cukup menyediakan lapangan terbuka untuk tempat kegiatan belajar di luar kelas dan tempat bermain untuk murid. Bangunan sekolah seharusnya meliputi ruang-ruang untuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, ruang bimbingan konseling, perpustakaan, laboratorium, kamar mandi/WC, ruang UKS, dan ruang kelas dengan ukuran dan kualitas yang memadai.
4.    Manajemen Mutu Ketenagaan
Standarisasi manajemen mutu ketenagaan bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah dan kualifikasi tenaga yang ada pada setiap sekolah sesuai dengan semestinya. Jenis ketenagaan di lingkungan pendidikan adalah kepala sekolah, guru, pembimbing, laboran, pegawai tata usaha, dan yang lainnya. Kualifikasi ketenagaan mutlak diperhatikan, terutama dalam hal kompetensi profesional. Sebagai ilustrasi, pada sekolah menengah umum telah dikembangkan standarisasi kompetensi guru SLTP, kompetensi atau kemampuan dasar siswa, dan standarisasi kompetensi kepala sekolah. Daftar kompetensi tersebut dijadikan dasar oleh diknas dalam melakukan uji kompetensi terhadap guru.
5.    Manajemen Mutu Peserta Didik
Standarisasi peningkatan mutu peserta didik dimaksudkan untuk menjamin bahwa sekolah memiliki kecederungan peningkatan dalam hal angka pendaftaran siswa, angka kenaikan kelas, kelulusan, dan sebaliknya penurunan dalam hal angka putus sekolah dan angka mengulang kelas. Standarisasi manajemen mutu kesiswaan juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa sistem rekrutmen siswa sesuai  dengan peraturan dan penempatannya dalam kelas tidak melebihi 40 siswa. Standarisasi ini juga bersifat kokurikuler.
6.    Manajemen Mutu Pembiayaan
Standarisasi dalam manajemen mutu pembiayaan bertujuan untuk menjamin ketersediaan biaya penyelenggaraan pendidikan. Setiap tahun sekolah perlu membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Sekolah (RAPBS) di mana di dalamnya sudah mengalokasikan sumber pembiayaan. Sumber-sumber pembiayaan tersebut meliputi; bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana masyarakat dan sumber lain seperti hibah, usaha sekolah dan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah yang baik adalah jika presentase penerimaan dana masyarakat dan usaha lainnya lebih besar dari presentase penerimaan dari pemerintah.
7.    Manajemen Mutu Peran Serta Masyarakat
Standarisasi manajemen mutu peran serta masyarakat bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah memberikan kesempatan kepada masyarajat untuk berpartisipasi dalam kehidupan sekolah. Karena itu, di setiap sekolah perlu dibentuk badan peran serta masyarakat seperti BP3, komite sekolah atau organisasi lain yang sejenis. Pembentukan badan-badan seperti itu hendaknya melibatkan masyarakat dalam arti seluas-luasnya dan tidak hanya terbatas pada orang tua siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar