Kamis, 12 Januari 2017

Konsep Dasar Kebijakan Publik

      Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai regulasi revisi atas undang-undang no. 22 tahun 1999, maka pelbagai kewenangan serta pembiayaan kini dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan lebih nyata dan riil. Mulai saat ini pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang besar untuk merencanakan, merumuskan,melaksanakan, serta mengevaluasi kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam menjalankan tugas dan perannya pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasi sumber-sumber daya dan memahami masalah-masalah public secara efisien, mampu mendiagnosa dan memperbaiki kegagalan-kegagalan pasar yang tengah atau pernah terjadi,siap menyediakan barang-barang  public yang tidak dapat disediakan oleh pasar, hingga bisa menyusun/memformulasi regulasi yang efektif dan tak mendistorsi pasar.

Sekarang pemerintah daerah tidak lagi sekedar sebagai pelaksana operasional kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dan ditentukan oleh pusat, seperti pada masa orde baru, tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menjadi agen penggerak pembangunan di tingkat daerah/local. Ada bebrapa faktor yang dapat membuat pelaksanaan otonomi daerah kondusif terhadap kebijakan pembangunan (khususnya pembangunan ekonomi), diantaranya adalah dilokasikannya (didaerahkannya) perijinan-perijina. Pada masa lalu (orde Baru,misalnya), beberapa bentuk perijinan (penanaman modal dan kegiatan dunia usaha) pada umumnya harus diselesaikan di Jakarta, kini perijinan tersebut dapat diselesaikan di daerah sehingga pengurusannya lebih mudah,cepat,dan (Dengan biaya yang lebih) murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar