Kamis, 12 Januari 2017

Bentuk-bentuk Kebijakan Publik

Kebijakan publik di Indonesia dalam arti luas terbagi dua, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang disepakati umum (konvensi). Kebijakan publik dibuat bermacam-macam bentuknya, antara lain sebagai berikut.
a)    Peraturan Perundang-Undangan
1.      UUD 1945
2.      Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
3.      Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Peraturan Presiden
6.      Peraturan Daerah
b)   Pidato Pejabat Tinggi
1.      Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus
2.      Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional
3.      Pernyataan pejabat negara.
c)    Program-Program Pemerintah
1.        APBN dan APBD
2.        Arah kebijakan
3.        Proyek-proyek.
d)   Tindakan yang Dilakukan Pemerintah
1.      Perjanjian yang dilakukan presiden dengan negara lain
2.      Kehadiran presiden ke daerah, kongres partai, munas ormas, dan sebagainya

Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:
1.      Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
2.      Kebijakan cukai tembakau,
3.      Kebijakan pajak kedaran mewah,
4.      Program transigrasi, dan
5.      Program wajib belajar sembilan tahun.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan bentukkebijakan publik yang dibuat oleh lembaga berwenang dan seluruh peraturan tersebut mengikat kita semuasebagai warga negara.Peraturan selalu diikuti dengankewajiban kita untuk melaksanakannya.Tentunya sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya turut serta menyusun dan merumuskankebijakan publik.Salah satu caranya adalah secara aktifmenyampaikan pendapat atau aspirasi kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat seperti DPR. Masyarakat dituntut untuk aktif karena sebenarnya yang mengetahui dan mengalami permasalahan adalah masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat aktif dalam menyusun, melaksanakan, dan menilai kebijakan publik maka kebijakan publik tersebut nantinya akan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar